Selanjutnya berdasarkan sidang paripurna dewan energi nasional ke 3 tanggal 22 juni 2016 telah disepakati rencana umum energi nasional.
Perpres rencana umum energi nasional.
Bahwa berdasarkan sidang paripurna dewan energi nasional ke 3 tiga tanggal 22 juni 2016 telah disepakati rancangan rencana umum energi nasional menjadi rencana umum energi nasional.
Ruen merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 12 ayat 2 dan pasal 17 ayat 1 undang undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana.
43 ll setneg.
Atas dasar pertimbangan tersebut pada 2 maret 2017 presiden joko widodo telah menandatangani peraturan presiden perpres nomor.
Lebih lanjut djoko mengatakan nantinya di dalam perpres tersebut rencananya akan diatur bahwa cadangan bbm nasional disediakan untuk 30 hari kebutuhan impor bbm.
22 tahun 2017 tentang rencana.
Perpres ini terdiri dari 6 pasal.
Kementerian esdm ri site.
Pabumnews presiden joko widodo telah menandatangani peraturan presiden perpres nomor 22 tahun 2017 tentang rencana umum energi nasional disingkat ruen pada 2 maret 2017 lalu.
Dikutip dari laman setkab senin 3 4 perpres itu menyebutkan bahwa rencana umum energi nasional ruen adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional.
Demikian pengertian yang tercantum pasal 1 peraturan presiden perpres nomor 22.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan peraturan presiden tentang rencana umum energi nasional.
Tahun 2007 tentang energi perlu ditetapkan rencana umum energi nasional.
Cadangan bbm nasional.
Jakarta 03 apr 2017 dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut pasal 12 ayat 2 dan pasal 17 ayat 1 undang undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi pemerintah memandang perlu ditetapkan rencana umum energi nasional ruen.
Hamidi rahmat rencana umum energi nasional yang disingkat ruen merupakan kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran kebijakan energi nasional.